Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Bandar Lampung, 20 Februari 2024
Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Bersama Lampung (LBH-SBL) yg diketuai Masayu Robianti yang juga sebagai Dosen Fakultas Hukum menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Probono dan Sosialisasi UU No. 1 thn 2023 tentang KUHP di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandar Lampung. Pro bono merupakan pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma dari seorang advokat kepada masyarakat miskin atau organisasi nir laba yang membutuhkan bantuan hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta asas-asas hukum yang diakui. Undang-Undang ini berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua.
Kegiatan ini dilaksanakan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung dengan dihadiri 25 peserta. Turut diantaranya Kepala Rutan kelas 1 Bandar Lampung, Iwan Setiawan A, Md.I.P., S.Sos., M.H. Sebagai pembicara juga hadir Penyuluh Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM, Indrawati Imron, S.H., M.H, dan beberapa dosen Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai yaitu : Ledy Famulia, S.H., M.H., Ratna Kumala Sari, S.H., M.H, dan Martina Male, S.H., M.H. (Adm J)