Kejaksaan Tinggi Beri Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai



Bandar Lampung, 5 Agustus 2025
Pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, telah dilaksanakan kegiatan Program Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Gedung Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Bandar Lampung. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan ini disambut langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Ibu Dr. Maristiana Ayu, S.E., M.S.Ak., Akt., C.A., CSRS. didampingi Dekan Fakultas Hukum Dr. Sri Zanariyah, SH., MH., Kaprodi Magister Hukum Dr. Rika Santina, SH, MH., Plt. Sekprodi Magister Hukum Satrya Surya Pratama, SH, MH., dengan peserta berjumlah 50 Mahasiswa dari berbagai program studi yang tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan.
Sebagai pemateri, Kejati Lampung menghadirkan tokoh-tokoh kejaksaan seperti Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH., MH., Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH., Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, SH., MH., serta Jaksa Ahli Muda Agung Prabudi Jaya Saputra, SH., MH., yang turut menyampaikan pandangan dan strategi pencegahan korupsi.
Dalam pemaparannya, Tim Penkum Kejati Lampung menyebutkan terdapat tujuh kelompok dari tiga puluh jenis tindak pidana korupsi, yakni: kerugian keuangan negara, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, gratifikasi, suap-menyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan. Sesi tanya jawab menjadi bagian paling dinanti para peserta. Antusiasme mahasiswa sangat tinggi, bahkan sebagian besar menyampaikan pertanyaan kritis terkait tindak pidana korupsi. Namun karena keterbatasan waktu, sesi diskusi harus dibatasi.
Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk mencegah korupsi sejak dini. Para mahasiswa diajak untuk menanamkan tekad bahwa “Korupsi bukan budaya kita” dan menjadi bagian dari Garda Terdepan Generasi Emas Menuju Indonesia Maju.



