Seleksi Penerimaan Mahasiswa KIP Program Studi Ilmu Hukum Angkatan 2025






Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa-siswi berprestasi dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Program ini bertujuan memberikan kesempatan pendidikan tinggi yang merata dan berkeadilan. Dasar hukum penyelenggaraan beasiswa KIP diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
Mahasiswa yang berhak menerima beasiswa KIP adalah lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun mengalami kendala ekonomi. Selain memenuhi syarat administrasi dan akademik, calon penerima juga wajib mengikuti serangkaian seleksi, termasuk seleksi wawancara yang menjadi bagian penting dalam penilaian.
Di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Program Studi S1 Ilmu Hukum melaksanakan seleksi wawancara terhadap 34 calon mahasiswa penerima beasiswa KIP. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu, 16 Juli 2025 hingga Jumat, 18 Juli 2025, bertempat di ruang kelas Program Studi Ilmu Hukum. Seleksi ini merupakan bagian dari komitmen universitas untuk mendukung pemerataan akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Adm J)
